ETIKA MEMBERI SALAM
1. Makruh memberi salam dengan ucapan:
"Alaikumus salam"
karena
di dalam hadits Jabir diriwayatkan bahwasanya ia menuturkan : Aku pernah
menjumpai Rasulullah maka aku
berkata:
"Alaikas salam ya Rasulallah". Nabi menjawab:
"Jangan
kamu mengatakan: Alaikas salam".
Di
dalam riwayat Abu Daud disebutkan: "karena sesungguhnya ucapan
"alaikas salam" itu adalah salam untuk
orang-orang
yang telah mati". (HR. Abu Daud dan At-Turmudzi, dishahihkan oleh
Al-Albani).
2. Dianjurkan mengucapkan salam tiga kali
jika khalayak banyak jumlahnya.
Di
dalam hadits Anas disebutkan bahwa Nabi apabila ia mengucapkan suatu kalimat,
ia mengulanginya tiga kali.
Dan
apabila ia datang kepada suatu kaum, ia memberi salam kepada mereka tiga
kali" (HR. Al-Bukhari).
3. Termasuk sunnah adalah orang mengendarai
kendaraan memberikan salam kepada orang yang berjalan kaki,
dan
orang yang berjalan kaki memberi salam kepada orang yang duduk, orang yang
sedikit kepada yang banyak, dan
orang
yang lebih muda kepada yang lebih tua.
Demikianlah
disebutkan di dalam hadits Abu Hurairah yang muttafaq'alaih.
4. Disunnatkan keras ketika memberi salam
dan demikian pula menjawabnya,
kecuali
jika di sekitarnya ada orang-orang yang sedang tidur. Di dalam hadits Miqdad
bin Al-Aswad disebutkan di
antaranya:
"dan kami pun memerah susu (binatang ternak) hingga setiap orang dapat
bagian minum dari kami, dan
kami
sediakan bagian untuk Nabi Miqdad berkata: Maka Nabi pun datang di malam hari
dan memberikan salam yang
tidak
membangunkan orang yang sedang tidur, namun dapat didengar oleh orang yang
bangun".(HR. Muslim).
5. Disunatkan memberikan salam di waktu
masuk ke suatu majlis dan ketika akan meninggalkannya.
Karena
hadits menyebutkan:
"Apabila
salah seorang kamu sampai di suatu majlis hendaklah memberikan salam. Dan
apabila hendak keluar,
hendaklah
memberikan salam, dan tidaklah yang pertama lebih berhak daripada yang kedua.
(HR. Abu Daud dan
disahihkan
oleh Al-Albani).
6. Disunnatkan memberi salam di saat masuk
ke suatu rumah sekalipun rumah itu kosong,
karena
Allah telah berfirman yang artinya:
"
Dan apabila kamu akan masuk ke suatu rumah, maka ucapkanlah salam atas diri
kalian" (An-Nur: 61)
Dan
karena ucapan Ibnu Umar Radhiallaahu 'anhuma :
"Apabila
seseorang akan masuk ke suatu rumah yang tidak berpenghuni, maka hendaklah ia
mengucapkan : Assalamu
`alaina
wa `ala `ibadillahis shalihin" (HR. Bukhari di dalam Al-Adab Al-Mufrad,
dan disahihkan oleh Al-Albani).
7. Dimakruhkan memberi salam kepada orang
yang sedang di WC (buang hajat),
karena
hadits Ibnu Umar Radhiallaahu 'anhuma yang menyebutkan "Bahwasanya ada
seseorang yang lewat sedangkan
Rasulullah
sedang buang air kecil, dan orang itu memberi salam. Maka Nabi tidak
menjawabnya". (HR. Muslim)
8. Disunnatkan memberi salam kepada anak-anak,
karena
hadits yang bersumber dari Anas menyebutkan: Bahwasanya ketika ia lewat di
sekitar anak-anak ia memberi
salam,
dan ia mengatakan: "Demikianlah yang dilakukan oleh Rasulullah ".
(Muttafaq'alaih).
9. Tidak memulai memberikan salam kepada Ahlu
Kitab,
sebab
Rasulullah bersabda :
"
Janganlah kalian terlebih dahulu memberi salam kepada orang-orang Yahudi dan
Nasrani....." (HR. Muslim).
Dan
apabila mereka yang memberi salam maka kita jawab dengan mengucapkan "wa
`alaikum" saja, karena sabda
Rasulullah
:
"Apabila
Ahlu Kitab memberi salam kepada kamu, maka jawablah: wa
`alaikum".(Muttafaq'alaih).
10. Disunnatkan memberi salam kepada orang yang
kamu kenal ataupun yang tidak kamu kenal.
Di
dalam hadits Abdullah bin Umar disebutkan bahwasanya ada seseorang yang
bertanya kepada Nabi : "Islam yang
manakah
yang paling baik? Jawab Nabi: Engkau memberikan makanan dan memberi salam
kepada orang yang telah kamu
kenal
dan yang belum kamu kenal". (Muttafaq'alaih).
11. Disunnatkan menjawab salam orang yang
menyampaikan salam lewat orang lain dan kepada yang dititipinya.
Pada
suatu ketika seorang lelaki datang kepada Rasulullah lalu berkata: Sesungguhnya
ayahku menyampaikan salam
untukmu.
Maka Nabi menjawab : "`alaika wa `ala abikas salam"
12. Dilarang memberi salam dengan isyarat
kecuali ada uzur,
seperti
karena sedang shalat atau bisu atau karena orang yang akan diberi salam itu
jauh jaraknya. Di dalam
hadits
Jabir bin Abdillah diriwayatkan bahwasanya Rasulullah bersabda: "Janganlah
kalian memberi salam seperti
orang-orang
Yahudi dan Nasrani, karena sesungguhnya pemberian salam mereka memakai isyarat
dengan tangan". (HR.
Al-Baihaqi
dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
13. Disunnatkan kepada seseorang berjabat tangan
dengan saudaranya.
Hadits
Rasulullah mengatakan:
"Tiada
dua orang muslim yang saling berjumpa lalu berjabat tangan, melainkan diampuni
dosa keduanya sebelum
mereka
berpisah" (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).
14. Dianjurkan tidak menarik (melepas) tangan
kita terlebih dahulu di saat berjabat tangan sebelum orang yang
dibattangani
itu melepasnya.
Hadits
yang bersumber dari Anas menyebutkan: "Nabi apabila ia diterima oleh
seseorang lalu berjabat tangan,
maka
Nabi tidak melepas tangannya sebelum orang itu yang melepasnya...." (HR.
At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh
Al-Albani).
15. Haram hukumnya membungkukkan tubuh atau
sujud ketika memberi penghormatan,
karena
hadits yang bersumber dari Anas menyebutkan:
Ada
seorang lelaki berkata: Wahai Rasulullah, kalau salah seorang di antara kami
berjumpa dengan temannya,
apakah
ia harus membungkukkan tubuhnya kepadanya?
Nabi
menjawab: "Tidak".
Orang
itu bertanya: Apakah ia merangkul dan menciumnya?
Jawab
nabi: Tidak.
Orang
itu bertanya: Apakah ia berjabat tangan dengannya?
Jawab
Nabi: Ya, jika ia mau. (HR. At-Turmudzi dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
16. Haram berjabat tangan dengan wanita yang
bukan mahram.
Rasulullah
ketika akan dijabat tangani oleh kaum wanita di saat baiat, beliau bersabda:
"Sesung-guhnya aku
tidak
berjabat tangan dengan kaum wanita". (HR.Turmudzi dan Nasai, dan
dishahihkan oleh Albani).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar